UIN Raden Mas Said Surakarta

UIN Raden Mas Said Surakarta

Kebijakan

  1. Kebijakan Penelitian
    1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
    2. Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014tentang Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.
    3. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2952 Tahun 2017tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Komite Penilaian dan atau Reviewer dan Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Penelitian Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.
    4. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2016Tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Surakarta BAB III terkait penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi Bagian 2 Pasal 23.
    5. Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 42 Tahun 2021 Tentang Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta Bab II Paragraf 5 Pasal 45.
    6. Rencana Induk Pengembangan IAIN Surakarta 2016-2035 dan Rencana Strategis IAIN Surakarta 2016-2020yang menghasilkan penelitian transdisiplin dan publikasi ilmiah untuk transformasi sosial serta mewujudkan jalinan kerja sama internasional dalam bidang penelitian, pengabdian masyarakat dan publikasi Ilmiah.
    7. Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Surakarta Nomor 184 tahun 2019 Tentang Penerima Dana Bantuan Penelitian Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) Institut Agama Islam Negeri Surakarta Tahun 2019
    8. Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Surakarta Nomor 365 tahun 2021 Tentang Penerimaan Bantuan Penelitian, Publikasi Ilmiah dan Pengabdian Kepada Masyarakat Lanjutan Tahun Anggaran 2021 Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Institut Agama Islam Negeri Surakarta.
    9. Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Surakarta Nomor 369.1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Bantuan Penelitian, Publikasi Ilmiah dan Pengabdian Kepada Masyarakat Lanjutan Tahun Anggaran 2021 Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Institut Agama Islam Negeri Surakarta.
  2. Sosialisasi
    1. Website litapdimas
    2. Website institusi
    3. Instagram
    4. Twitter
    5. Web Pascasarjana
    6. WA Group
  3. Implementasi
    1. Perencanaan kegiatan penelitian dilaksanakan setiap tahun dibawah koordinasi LP2M UIN Raden Mas Said Surakarta.
    2. Penysunan kepanitiaan disusun oleh tim LP2M, sedangkan reviewer baik internal maupun eksternal harus telah lulus seleksi reviewer yang diselenggarakan oleh diktis Kemenag RI.
    3. Sosialisasi kegiatan penelitian melalui laman resmi LP2M dan Litapdimas Kementerian Agama.
    4. Pendafataran proposal penelitian dilakukan melalui web https://litapdimas.kemenag.go.id/index.php/dan juga https://sippmas.uinsaid.ac.id/.
    5. Seleksi administrasi dilakukan panitia (Kecukupan syarat administrasi dan tingkat plagiasi) telaah isi proposal dilakukan oleh 2 reviewer dari internal dan eksternal PT.
    6. Penetapan penerima bantuan penelitian diumumkan melalui website LP2M dan Litapdimas.
    7. Pelaksanaan penelitian dilakukan oleh peneliti yang mendapatkan bantuan.
    8. Pelaporan tahap 1; penerima bantuan penelitian harus melaporkan laporan hasil sementara dan juga pertanggung jawaban anggaran melalui laman Litapdimas serta paparan kemajuan hasil penelitian.
    9. Seminar hasil dan laporan tahap 2 (akhir) dilakukan sesuai jadwal yang telah direncanakan dengan tagihan output sesuai dengan kewajiban klusternya dan diunggah di laman litapdimas.
WordPress Appliance - Powered by TurnKey Linux