UIN Raden Mas Said Surakarta

UIN Raden Mas Said Surakarta

—-1.1 Kebijakan

  1. Kebijakan tertulis yang mengatur penyusunan VMTS PT/UPPS dan Visi Keilmuan PS
    1. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003.
    2. UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
    3. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor Dj.I/358/2010 Tahun 2008 tentang ijin penyelenggaraan Program Studi S2 MPI.
    4. Visi, misi, tujuan dan tata nilai IAIN Surakarta tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) IAIN Surakarta tahun 2020-2024. Renstra ditetapkan melalui SK Rektor IAIN Surakarta Nomor 51 Tahun 2017.
    5. Dokumen visi, misi, tujuan dan tata nilai Pascasarjana ditetapkan melalui SK Rektor No 7 tahun 2020.
    6. SOP Peninjauan Kurikulum Pascasarjana.
  2. Sosialisasi VMTS
    1. Rapat koordinasi institusi maupun pascasarjana
    2. Kegiatan akademik
    3. Website Institusi
    4. Website Pascasarjana
    5. Kalender kampus
    6. Standing banner
    7. Bilboard
    8. Youtube channel.
    9. Instagram.
    10. Facebook
  3. Pelaksanaan Kebijakan
    • Pelaksanaan kebijakan VMTS dilakukan secara bertahap sebagai berikut:
      • Pascasarjana menyusun VMTS mengacu kepada VMTS UIN RM. Said.
      • Program studi S2 MPI menyusun VTS berdasarkan VMTS pascasarjana.
  4. Evaluasi
    • Evaluasi ketercapaian VTS dilakukan dengan melakukan survey pemahaman stakeholder internal (dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan) terhadap VTS S2 MPI.
  5. Tindak lanjut
    • Tindak lanjut dilakukan berdasarkan hasil evaluasi. Dengan kegiatan:
      • Melakukan rapat untuk membahas rencana tindaklanjut
      • Menyusun program untuk tindak lanjut apakah VTS tetap digunakan, direvisi atau diganti.
WordPress Appliance - Powered by TurnKey Linux