—-2.1 Kebijakan
- Pascasarjana UIN Raden Mas Said Surakarta telah memiliki kebijakan terkait tata pamong, tata kelola dan kerjasama dan penjaminan mutu yaitu:
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan STAIN Surakarta menjadi UIN Raden Mas Said;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
- PMA Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Ortaker UIN RM. Said Surakarta
- PMA Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Statuta UIN Raden Mas Said Surakarta.
- Keputusan Rektor UIN Raden Mas Said Nomor 86 Tahun 2014 tentang Kebijakan Mutu dan Sasaran Mutu UIN Raden Mas Said;
- Keputusan Rektor UIN Raden Mas Said Nomor 458A Tahun 2017 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UIN Raden Mas Said;
- Keputusan Rektor UIN Raden Mas Said Nomor 359 Tahun 2018 tentang Manual Mutu UIN Raden Mas Said;
- Keputusan UIN Raden Mas Said Nomor 302 Tahun 2020 tentang Susunan Pengurus Gugus Kendali Mutu UIN Raden Mas Said Tahun 2020
- Keputusan Rektor UIN Raden Mas Said Nomor 320 Tahun 2020 tentang Pedoman Mutu Pelaksanaan dan Monitoring Pembelajaran Jarak Jauh (Distance Learning) UIN Raden Mas Said
- Sosialisasi
- Implementasi Kebijakan
- Kebijakan terkait Tata Pamong, Tata Kelola, Kerjasama dan penjaminan mutu UIN Raden Mas Said Surakarta dapat diakses melalui laman resmi atau website kampus
- Kebijakan tersebut disosialisaikan kepada mahasiswa dan dosen dalam kegiatan orientasi mahasiswa baru baik online dan offline
- Pascasarjana UIN Raden Mas Said Surakarta telah memiliki struktur yang lengkap dan merujuk pada PMA Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Ortaker UIN RM. Said Surakarta
- Evaluasi