UIN Raden Mas Said Surakarta

UIN Raden Mas Said Surakarta

—-2.1 Kebijakan

  1. Pascasarjana UIN Raden Mas Said Surakarta telah memiliki kebijakan terkait tata pamong, tata kelola dan kerjasama dan penjaminan mutu yaitu:
    1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
    2. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan STAIN Surakarta menjadi UIN Raden Mas Said;
    3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
    4. PMA Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Ortaker UIN RM. Said Surakarta
    5. PMA Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Statuta UIN Raden Mas Said Surakarta.
    6. Keputusan Rektor UIN Raden Mas Said Nomor 86 Tahun 2014 tentang Kebijakan Mutu dan Sasaran Mutu UIN Raden Mas Said;
    7. Keputusan Rektor UIN Raden Mas Said Nomor 458A Tahun 2017 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UIN Raden Mas Said;
    8. Keputusan Rektor UIN Raden Mas Said Nomor 359 Tahun 2018 tentang Manual Mutu UIN Raden Mas Said;
    9. Keputusan UIN Raden Mas Said Nomor 302 Tahun 2020 tentang Susunan Pengurus Gugus Kendali Mutu UIN Raden Mas Said Tahun 2020
    10. Keputusan Rektor UIN Raden Mas Said Nomor 320 Tahun 2020 tentang Pedoman Mutu Pelaksanaan dan Monitoring Pembelajaran Jarak Jauh (Distance Learning) UIN Raden Mas Said
  2. Sosialisasi
    1. Rapat kerja
    2. Kegiatan Ngopi Bareng
    3. Sosialiasasi Aplikasi SAKTI
    4. Website UIN Raden Mas Said Surakarta
    5. Raker tata kelola pascasarjana
    6. Sosialisasi pada kegiatan orientasi mahasiswa baru secara online dan offline.
    7. Evaluasi Internal Pascasarjana
  3. Implementasi Kebijakan
    1. Kebijakan terkait Tata Pamong, Tata Kelola, Kerjasama dan penjaminan mutu UIN Raden Mas Said Surakarta dapat diakses melalui laman resmi atau website kampus
    2. Kebijakan tersebut disosialisaikan kepada mahasiswa dan dosen dalam kegiatan orientasi mahasiswa baru baik online dan offline
    3. Pascasarjana UIN Raden Mas Said Surakarta telah memiliki struktur yang lengkap dan merujuk pada PMA Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Ortaker UIN RM. Said Surakarta
  4. Evaluasi
    1. Pelaksanaan tata pamong, tata Kelola, Kerjasama dan penjaminan mutu selalu dievaluasi baik secara internal pascasarjana (rapat evaluasi tahunan)
    2. Audit Mutu Internal (AMI)
    3. Audit ISO
WordPress Appliance - Powered by TurnKey Linux