UIN Raden Mas Said Surakarta

UIN Raden Mas Said Surakarta

—-4.1 Kebijakan

  1. Kebijakan
    1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
    2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
    3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
    4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
    5. Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2000 Terkait Pengadaan dan Penerimaan Pegawai Negeri Sipil;
    6. Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2002 Terkait Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomr 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan dan Penerimaan Pegawai Negeri Sipil;
    7. Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2003 Perihal Wewenang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil;
    8. PP N0.99 Tahun 2000 Jo.PP No. 12 Thun 2002 dan Kep. Ka. BKN No 11 Tahun 2001 Jo.No. 12 Tahun 2002 perihal kenaikan kepangkatan.
    9. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Nomer KEP/75/M.PAN/7/2004 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Berpedoman Beban Kerja.
    10. Peraturan MenPAN RB No. 27 Tahun 2021 tentang pengadaan pegawai negeri sipil.
    11. Keputusan MenPAN RB No. 993 tahun 2021 tentang penetapan kebutuhan ASN dilingkungan Kementerian Agama
    12. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11 Tahun 2002 Perihal Ketentuan dan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Perihal Pengadaan dan Penerimaan Pegawai Negri Sipil;
    13. Praturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Republik Indonesia (RI) Nomor 44 Tahun 2015 perihal Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
    14. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 844 tahun 2016 Perihal Tata Cara Pengangkatan Dosen Tetap Non PNS (DTNP) PTKIN
    15. Buku Pedoman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2021.
    16. Peraturan dan Keputusan Rektor IAIN Surakarta Nomor 51 tahun 2014 perihal Pegawai Kontrak (Non PNS) IAIN Surakarta.
  2. Sosialisasi
  3. Implementasi
    • Bagian Kepegawaian UIN Raden Mas Said Surakarta mengajukan kebutuhan dosen dan tendik berdasarkan analisis kebutuhan ke Kementerian Agama (merujuk Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Nomer KEP/75/M.PAN/7/2004 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Berpedoman Beban Kerja).
    • Kementerian agama memberikan persetujuan formasi ASN untuk UIN Raden Mas Said Surakarta (Keputusan MenPAN RB No. 993 tahun 2021 tentang penetapan kebutuhan ASN dilingkungan Kementerian Agama).
    • UIN Raden Mas Said Menyusun kepanitiaan lokal untuk seleksi ASN dan berkoordinasi dengan kepanitiaan pusat/ kementerian Agama dan BKN.
    • Sosialisasi formasi diumumkan melalui WebSite Kementerian Agama, BKN, dan UIN RM. Said Surakarta.
    • Penerimaan pendaftaran secara online melalui website SSC ASN.
    • Seleksi berkas pendaftaran oleh panitia lokal.
    • Pelaksanaan test masuk
    • Penetapan dan pengumuman kelulusan CASN.
    • Pemberkasan CASN.
    • Sedangkan untuk pengadaan pegawai kontrak menyesuaikan dengan ketentuan pengadaan CPNS/CASN dengan mengacu pada Peraturan dan Keputusan Rektor IAIN Surakarta Nomor 51 tahun 2014 perihal Pegawai Kontrak (Non PNS) IAIN Surakarta. Pelaksanaan rekruitmen ASN/Tenaga kontrak dilaksanakan secara transparan, adil, bertanggung jawab dan akuntabel
WordPress Appliance - Powered by TurnKey Linux