UIN Raden Mas Said Surakarta

UIN Raden Mas Said Surakarta

—-3.1 Kebijakan PMB

  1. Kebijakan
    1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
    2. Peraturan Pemerintah RI nomer 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan pengelolaan Pendidikan Tinggi;
    3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah, ditetapkan bahwa pola penerimaan mahasiswa baru pada UIN/IAIN/STAIN di Indonesia dilakukan secara nasional dan bentuk lain;
    4. Peraturan Menteri Agama Nomor 63 tahun 2015 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Surakarta;
    5. Praturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2021 tentang Statuta UIN Raden Mas Said Surakarta,
    6. Surat Keputusan Rektor Nomor 9 Tahun 2017tentang Pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Pascasarjana IAIN Surakarta Tahun Akademik 2017/2018;
    7. Surat Tugas Direktur pascasarjanaUIN RM. Said Surakarta tentang panitia penerimaan mahasiswa baru pascasarjana.
  2. Sosialisasi
    1. Sosialisasi langsung
      1. Brosur/ Leflet penerimaan mahasiswa baru yang memuat berbagai ketentuan pendaftaran mahasiswa baru pascasarjana beserta biaya Pendidikan.
      2. Website kampus
      3. Media online
      4. Mendatangai calon mahasiswa (sosialisasi)
      5. Twitter
      6. Facebook
      7. Youtube
      8. Watsapp
    2. Sosialisasi melalui kerjasama dengan instansi terkait.
  3. Implementasi
    1. Perencanaan penerimaan PMB dilaksanakan dalam rapat-rapat persiapan PMB.
    2. Penyusunan kepanitiaan PMB dilaksanakan dengan distribusi tugas, wewenang dan tanggung jawab dari masing unsur yang terlibat dalam kegiatan PMB Pascasarjana.
    3. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan untuk memberikan informasi serta menjaring calon mahasiswa melalui berbagai bentuk media dan kegiatan.
    4. Pelaksanaan pendaftaran dilakukan secara online dan offline guna menampung pendaftar atau calon mahasiswa baru.
    5. Seleksi berkas calon mahasiswa dilakukan untuk memastikan bahwa calon mahasiswa atau pendaftar memenuhi kriteria atau standar mutu calon mahasiswa pascasarjana.
    6. Tes dilaksanakan untuk mengetahui kemampuan akademik calon mahasiswa (TPA) dan kemampuan Bahasa asing (Inggris dan Arab), dan bidang keilmuan.
    7. Penetapan kelulusan dilaksanakan dengan melihat hasil tes yang telah dilakukan.
    8. Pelaksanaan registrasi mahasiswa baru bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi dan dinyatakan diterima (Implementasi Kebijakan PMB Pascasarjana termuat dalam Laporan Kegiatan PMB).
  4. Evaluasi
    1. Rapat koordinasi melibatkan Panitia PMB Pascasarjana
    2. Rapat koordinasi Bersama mitra PMB untuk menampung masukan perbaikan system PMB
  5. Tindak Lanjut
    1. Rapat tindak lanjut untuk persiapan perbaikan berdasarkan hasil evaluasi.
    2. Melakukan perbaikan system PMB berdasarkan hasil rapat tindak lanjut
WordPress Appliance - Powered by TurnKey Linux