—-3.1 Kebijakan PMB
- Kebijakan
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Pemerintah RI nomer 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan pengelolaan Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah, ditetapkan bahwa pola penerimaan mahasiswa baru pada UIN/IAIN/STAIN di Indonesia dilakukan secara nasional dan bentuk lain;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 63 tahun 2015 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Surakarta;
- Praturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2021 tentang Statuta UIN Raden Mas Said Surakarta,
- Surat Keputusan Rektor Nomor 9 Tahun 2017tentang Pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Pascasarjana IAIN Surakarta Tahun Akademik 2017/2018;
- Surat Tugas Direktur pascasarjanaUIN RM. Said Surakarta tentang panitia penerimaan mahasiswa baru pascasarjana.
- Sosialisasi
- Sosialisasi langsung
- Brosur/ Leflet penerimaan mahasiswa baru yang memuat berbagai ketentuan pendaftaran mahasiswa baru pascasarjana beserta biaya Pendidikan.
- Website kampus
- Media online
- Mendatangai calon mahasiswa (sosialisasi)
- Youtube
- Watsapp
- Sosialisasi melalui kerjasama dengan instansi terkait.
- Sosialisasi langsung
- Implementasi
- Perencanaan penerimaan PMB dilaksanakan dalam rapat-rapat persiapan PMB.
- Penyusunan kepanitiaan PMB dilaksanakan dengan distribusi tugas, wewenang dan tanggung jawab dari masing unsur yang terlibat dalam kegiatan PMB Pascasarjana.
- Kegiatan sosialisasi dilaksanakan untuk memberikan informasi serta menjaring calon mahasiswa melalui berbagai bentuk media dan kegiatan.
- Pelaksanaan pendaftaran dilakukan secara online dan offline guna menampung pendaftar atau calon mahasiswa baru.
- Seleksi berkas calon mahasiswa dilakukan untuk memastikan bahwa calon mahasiswa atau pendaftar memenuhi kriteria atau standar mutu calon mahasiswa pascasarjana.
- Tes dilaksanakan untuk mengetahui kemampuan akademik calon mahasiswa (TPA) dan kemampuan Bahasa asing (Inggris dan Arab), dan bidang keilmuan.
- Penetapan kelulusan dilaksanakan dengan melihat hasil tes yang telah dilakukan.
- Pelaksanaan registrasi mahasiswa baru bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi dan dinyatakan diterima (Implementasi Kebijakan PMB Pascasarjana termuat dalam Laporan Kegiatan PMB).
- Evaluasi
- Rapat koordinasi melibatkan Panitia PMB Pascasarjana
- Rapat koordinasi Bersama mitra PMB untuk menampung masukan perbaikan system PMB
- Tindak Lanjut
- Rapat tindak lanjut untuk persiapan perbaikan berdasarkan hasil evaluasi.
- Melakukan perbaikan system PMB berdasarkan hasil rapat tindak lanjut