UIN Raden Mas Said Surakarta

UIN Raden Mas Said Surakarta

****6. SPMI

  1. Kepemilikan SPMI
    1. Secara lebih rinci dokumen-dokumen pendukung pelaksanaan Sistem penjaminan mutu adalah:
    2. Pada tingkat institusi, penjaminan mutu dilakukan oleh : Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)
    3. Penjaminan mutu di tingkat unit atau Pascasarjana dilakukan oleh Gugus Kendali Mutu (GKM)
    4. Sistem penjaminan mutu internal yang ditetapkan berdasarkan SK Rektor No. 458A tahun 2017 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) IAIN Surakarta
    5. Kebijakan mutu, standar mutu, manual mutu dan formular mutu
  2. Pelaksanaan SPMI Mengikuti Siklus PPEPP
    1. Penetapan
      • Kebijakan penjaminan mutu ditetapkan oleh Rektor atas usulan dari LPM berupa:
        • Buku 1 Kebijakan SPMI
        • Buku 2 Manual Mutu
        • Buku 3 Standar Mutu
        • Buku 4 Formulir Mutu
    2. Pelaksanaan penjaminan mutu pascasarjana dilaksanakan oleh Gugus Kendali Mutu (GKM)
    3. Evaluasi
    4. Pengendalian
      • Pengendalian dilakukan oleh direktur, GKM, Kaprodi dan pada setiap akhir semester dan akhir tahun ataupun secara insidental dalam hal:
        1. Jumlah tatap muka kuliah.
        2. Kesesuaian dosen dan mata kuliah.
        3. Capaian kompetensi tiap mata kuliah.
        4. Kecukupan jumlah dan jenis kebutuhan sarpras.
        5. Terlaksananya kegiatan-kegiatan non akademik dan akademik yang ada pada capaian RKAKL.
        6. Capaian tridharma dosen.
        7. Capaian kinerja tendik.
    5. Peningkatan
      • Peningkatan dilakukan melalui:
        1. Digitalisasi layanan akademik (swalayanan)
        2. Rekruitmen dosen baru sesuai kebutuhan.
        3. Fasilitasi izin dan tugas belajar sesuai kebutuhan prodi.
        4. Review kurikulum yang disesuaikan dengan kebutuhan kompetensi kedepan.
  3. Melaksanakan external benchmarking
WordPress Appliance - Powered by TurnKey Linux